Kementerian Haji & Umrah Negeri Arab Saudi mengeluarkan edaran mengenai batas waktu umrah jelang musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jamaah yang melanggar batas waktu ini bakal dikenakan denda hingga 100.000 riyal. 


Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Batas Waktu Jamaah Umrah

Kementerian menetapkan batas akhir bagi jamaah umrah memasuki Arab Saudi adalah tanggal 13 April 2025 atau 15 Syawal 1446 Hijriah. 

Dan untuk batas akhir meninggalkan negara Arab Saudi adalah tanggal 29 April 2025. 

Keadaan ini dilakukan karena pemerintah Arab Saudi sedang mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriyah. Biaya haji plus


Kementerian menetapkan melebihi batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran dan kegagalan penyelenggara untuk melaporkan keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan denda finansial hingga 100.000 riyal, disertai tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab.



Konjen RI Ingatkan Jamaah

Konjen RI di Jeddah yaitu Yusron B Ambary menengaskan denda itu akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik perorangan maupun group. 


Pelanggaran akan hal tersebut akan dikenakan hukuman tidak ringan hingga mencapai 100 ribu riyal baik kepada perorangan maupun muasasah yang mengatur kedatangan para jamaah umroh ke Negara Arab Saudi. 





Hal lain, ia mengimbau kepada jamaah asal Indonesia untuk pergi haji dengan visa yang sah. 

Jika melanggar akan ada hukuman bagi jamaah yang berhaji dengan visa tidak valid.  


Pastikan menggunakan visa haji yang sah, visa haji yang valid, karena ketentuan tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji akan tetap dilaksanakan tahun ini bahkan dengan ancaman denda yang lebih besar lagi.