Biaya Haji Indonesia – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya Haji yang disahkan tersebut dipastikan mengalami kenaikan, dari yang harga sebelumnya hanya sebesar Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M naik menjadi Rp 35.235.602. Ketua Panja BPIH Komisi VIII yakni Noor Achmad mengatakan, bahwa Biaya Haji mengalami kenaikan dibandingkan dengan BPIH pada tahun yang lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen. Dengan rincian harga atas kenaikan tersebut antara lain, harga rata-rata komponen penerbangan seperti tiket, pajak bandara dan biaya layanan penumpang lainnya yang sebesar Rp 27.495.842 dibayar langsung oleh calon jamaah haji (direct cost), dengan biaya pemondokan di Makkah sebesar SAR 4.450 atau sebesar Rp 2.384.760 dan biaya izin tinggal (living allowance) dengan biaya sebesar Rp 5.355.000.
“Adanya kenaikan biaya haji Indonesia ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak seperti fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud dari komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama,” jelasnya.
Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, bahwa kenaikan biaya haji Indonesia yang terjadi dibanding tahun lalu hanya sebesar Rp 345.290. Lukman membandingkan dengan kenaikan tersebut dengan adanya kenaikan di tiga variable, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar lima persen yang ikut serta mempengaruhi harga katering, hotel, transportasi, kenaikan bahan bakar pesawat avtur dan kurs dolar yang berbeda pada tahun lalu dengan tahun ini.
“Mengenai soal ini hanya dari tiga variable itu saja, kenaikan biaya haji Indonesia yang terjadi bisa lebih dari lima persen minimal, apalagi ada penambahan kualitas pelayanan,” papar Lukman pada saat usai mengesahkan BPIH.
Lukman sangat mensyukuri panitia kerja (panja) dengan segala kearifannya mengombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar dengan dua cara pendekatan, yakni dengan menggunakan dana optimalisasi (indirect cost) seefisien mungkin. Selain itu juga, panja berhasil dalam melakukan efisiensi dana yang memang dapat dikurangi.
Ada beberapa peningkatan dalam pelayanan yang dapat dirasakan oleh seluruh jamaah haji Indonesia 1439 H/2018 M nantinya, antara lain ialah meningkatnya jatah makan dari yang sebelumnya itu hanya sebanyak 25 kali menjadi 40 kali, sementara itu waktu tinggal jamaah haji selama di Saudi dari yang hanya 39 hari kini menjadi 41 hari, serta adanya peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jamaah haji Indonesia. Apapun yang terjadi pastinya Pemerintah akan berikan pelayanan yang terbaik. Terjadi kenaikan tidak jadi masalah.
0 Comments
Posting Komentar