Biaya Haji 2019 – Musim haji 1439 H sebentar lagi akan tiba. Rasanya waktu itu sangat cepat sekali, tinggal hitungan beberapa bulan lagi. tidak sedikit dari mereka para calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya, terutama paspor dan kesehatan. Calon jamaah haji banyak juga yang sudah membuat paspor mulai dari sekarang dan mereka pun menjaga kondisi tubuhnya agar pada pelaksanaannya nanti fisiknya sudah siap melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji. Calon jamaah haji dapat mengatur waktu dengan baik sehingga cukup istirahat. Sebab, jika sampai kurang istirahat, hal itu dapat menyebabkan kondisi kesehatan calon jamaah menurun. Apalagi diantara mereka yang memang sudah memiliki riwayat penyakit dan diharuskan membawa obat-obatan. Jangan sampai lupa untuk senantiasa minum air putih yang banyak agar terhindar dari dehidrasi yang diakibatkan suhu udara yang begitu panas. Kita belum mengetahui pasti suhu udara yang akan terjadi di musim haji nanti.
Adapun yang tidak kalah pentingnya sebelum melaskanakan ibadah haji yakni biaya haji plus. Biaya haji sudah harus dipersiapkan pelunasannya dari sekarang hingga waktu dan jumlah biaya haji 2018 yang telah ditentukan. Ketua Pantia kerja (Panja) komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah dari Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji 2018 di Gedung DPR RI pada hari ini, 12 Maret 2018. Hal ini pun dibenarkan langsung dari Ketua Panja DPR yakni Noor Achmad. “Insya Allah pengumuman biaya haji 2018 akan ditetapkan pada hari ini,” ungkapnya.
Besaran biaya haji 2018 atau BPIH baru akan ditetapkan pada hari ini setelah DPR dan Kemenag beberapa kali melakukan pembahasan secara bersama mengenai tentang beberapa komponen penyelenggaraan ibadah haji 2018, seperti transportasi, katering dan penginapan jamaah haji.
Panja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah melakukan rapat perdana terkait dengan kenaikan BPIH 2018 yang dimulai sejak Kamis, 2 Januari 2018. Adapaun pembahasan yang didiskusikan tentang BPIH ini sempat alot lantaran negosiasi dengan pihak luar tidak berjalan dengan lancar dan mulus.
Misalnya saja, pada saat DPR meminta Maskapai Garuda Indonesia agar menurunkan harga penerbangan, akantetapi hingga kini belum juga menemukan keputusan bersama. Penurunan harga penerbangan itu terus diupayakan untuk dapat menekan besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kemenang.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag memberikan usulan kepada Komisi VIII agar ongkos haji pada tahun 2018 ini naik 2,58 persen atau Rp 900.670. Dengan begitu, biaya haji pada tahun 2017 lalu yang sebesar Rp 34.890.312 akan naik manjadi sebesar Rp 35.790.982.
Sekjen Kemenag yakni Nur Syam menuturkan, bahwa pada angka kenaikan BPIH tersebut diusulkan lantaran jumlah makan jamaah haji akan ditambah menjadi 50 kali. Pada sebelumnya itu jamaah haji hanya memperoleh jatah makan sebanyak 25 kali. Selain itu, hal ini terjadi karena akan ada kenaikan bahan bakar pesawat terbang atau avtur. biaya haji plus 2022
Namun, dalam hal tersebut Komisi VIII DPR RI dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat ini sudah menemukan kesepakatan berama yang sedang menunggu seberapa besar BPIH yang akan ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun ini.
0 Comments
Posting Komentar