Kebijakan PPN Haji – Dampak dari adanya penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen sangat diharapkan sekali jangan sampai memberatkan jamaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah suci. Anggota Komisi VIII DPR yakni Achmad Mustaqim dalam rilisnya mengutakarakan harapannya, agar biaya perjalanan ibadah haji tahun 2018 ini tidak terlalu berbeda dengan biaya ibadah haji pada tahun yang sebelumnya. Dan dari Politisi PPP itu juga mengingatkan, bahwa Indonesia memiliki dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai dana optimalisasi dari para calon jamaah yang telah terdaftar di daftar tunggu haji.
Dengan menggunakan dana optimalisasi tersebut sangat diharapkan dapat membuat kompensasi yang dapat memberikan keringanan pada jamaah haji agar dampak dari penerapan kebijakan PPN Haji Arab Saudi tidak memberatkan para jamaah, khususnya di Indonesia.
Ia juga kembali mengingatkan, agar dari berbagai pemangku kepentingan memiliki cara pandang yang sama terkait dengan persoalan penerapan kebijakan PPN haji agar tidak terjadi adanya kegaduhan terutama di tahun politik yang sedang seperti ini.
Pada sebelumnya, dari Menteri Agama (Menag) yakni Lukman Hakim Saifuddin membenarkan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan atas kenaikan biaya haji dan umrah pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen oleh pemerintah Arab Saudi yang dimulai sejak 1 Januari 2018 ini.
“Sudah sejak Januari 2018 ini memang pemerintah Arab Saudi telah menerapkan pajak bagi seluruh warganya sendiri termasuk warga negara asing, siapa pun mereka kebijakan itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, minuman, makanan, semua pelayanan dalam bentuk restribusi itu dikenakan PPN lima persen tidak terkecuali haji dan umrah. Oleh karena itu sudah dapat diperkirakan biaya haji dan umrah pun akan mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini,” jelas Lukman.
Selain menghitung bearan biaya haji dan umrah akibat adanya penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemanag yang saat ini juga sedang mempersiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan atau referensi pelaksanaan umrah agar seluruh masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah di Tanah suci.
Salah satu besaran yang telah diusulkan adalah sebesar Rp 20 juta untuk per orangnya yang mengacu ada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah disepakati sebelumnya oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh).
“Namun, hingga kini belum ada peraturan apa pun. Kita hanya baru mendalami adanya sejumlah regulasi kententuan baru yang nantinya akan kita terapkan dalam rangka pembenahan tata kelola penyelenggara umrah. Salah satunya dalam penetapan harga referensi, dimana harga referensi disini adalah harga yang telah ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) biro travel untuk memperoleh harga yang telah ditetapkan SPM,” terang Lukman.
Keputusan tergantung pembahasan antara Kemenag dan DPR. Selain itu, koordinasi juga tetap harus dilakukan dengan kementerian yang lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kesehatan. Biasanya dari Asosiasi juga akan diajak dalam pembahasan tersebut.
Sambil menunggu keputusan pasti, dari Himpuh telah memulai mempersiapkan keperluan haji khusus. Total jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dibawah pelayanan Himpuh sudah berjumlah sekitar lebih dari 10 ribu orang. Berharap besar persiapan di Arab Saudi akan selesai sebelum bulan Ramadhan tiba. Agar Ramadhan dan Syawal pun, bisa lebih fokus pada persiapan jamaah haji, termasuk dalam mengikuti rangkaian manasik.
0 Comments
Posting Komentar