Rencana BPKH Investasi – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperoleh amanah untuk dapat melakukan investasi dana haji. Rencananya itu ialah investasi baru akan dilakukan setelah dana haji diserahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada BPKH, pada tahun depan. Anggota Badan Pelaksana BPKH yakni Benny Witjaksono menjelaskan, bahwa investasi baru dapat dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) diketok dan seluruh dana haji dialihkan kepada BPKH. PP tersebut akan dijadikan sebagai dasar arah investasi BPKH. Setelah itu, arahan investasi baru akan diputuskan oleh Dewan Pengawas BPKH.
“Rencana BPKH investasi nanti adanya di investasi surat berharga, investasi langsung, investasi ke emas dan investasi yang lainnya. Kalau untuk di bank syariahnya itu untuk penempatan saja,” ujarnya.
Di dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tersebut selain membahas rencana BPKH investasi juga membahas mengenai soal investasi langsung dan investasi-investasi lainnya. kalau untuk investasi langsung baru bisa diambil dari dua sisi yakni domestic dan luar negeri (overseas). Sedangkan, khusus untuk investasi luar negeri itu dibatasi di Arab Saudi, terutama untuk di dua kota yakni Makkah dan Madinah. Dimana investasi tersebut mencakup katering, penginapan/hotel, dan transportasi darat.
“Bentuk investasinya itu kontrak dalam jangka panjang. Kami lihat risikonya dahulu. Misalnya seperti ini kalau kontrak lima tahun sampai tujuh tahun kemudian harga mengalami apresiasi uang akan dibalikkan. Makanya hal itu tetap harus hati-hati,” terangnya.
Terkait dengan hunian, Benny memiliki pemikiran untuk melakukan kerja sama dengan pernyelenggaraan umrah. Sebab, jika hanya untuk ibadah haji dalam satu tahun hanya satu musim keuntungannya tidak terlalu besar. Namun, jika kita kombinasikan dengan ibadah umrah makan akan dapat meningkatkan profit.
Sesuai dengan undang-undang BPKH, bahwa investasi yang dilakukan itu harus memenuhi syarat-syarat yakni syariah, liquid, mengandung nilai manfaat dan aman. “Kami akan eksplore proyek-proyek yang telah kami yakini. Tiga proyek tersebut sifatnya green field, brown field dan development,” jelasnya.
Untuk proyek brown field itu adalah proyek yang telah berjalan dan sudah menghasilkan pendapatan. Namun, proyek tersebut dinilai masih memiliki nilai manfaat yang sangat kecil sebab risikonya itu juga kecil. Sedangkan, untuk proyek green field itu adalah proyek yang baru berjalan tapi belum juga memberikan keuntungan.
“BPKH akan terus mendalami hal itu. kami akan mendatangi langsung penerbit-penerbit surat berharga untuk dapat mencari instrument-instrumen apa yang kira-kira cocok dengan apa yang kami inginkan,” tuturnya. baca lainnya >> jadwal umroh ramadhan | jadwal umroh ramadhan 2021
0 Comments
Posting Komentar