Prioritas Utama Haji – Menteri Agama (Menag) yakni Lukman Hakim Saifuddin melakukan pembahasan MoU bersama dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk penyelengaraan ibadah haji di tahun 2018 yang akan datang. Menurut Lukman, dalam pembahasannya yang hingga saat ini masih terus berlangsung dan prioritas utama yang diperjuangkannya itu adalah masih terkait dengan masalah pelayanan jamaah haji yang di Mina. Pembahasan itu masih terus berlangsung. Yang saat ini prioritas yang diperjuangkannya itu ialah menambah atau memperluas daya tampung tenda-tenda yang terletak di Mina berikut dengan sarana toilet yang pastinya sangat dibutuhkan oleh jamaah.
Adapun beberapa langkah untuk melakukan perbaikan dalam prioritas utama haji yang diusulkan oleh Kemenag diantara lainnya itu adalah ruang tenda di Mina yang disediakan minimal seluas 1,6 meter persegi untuk per jama’ahnya, penentuan waktu maksimal perolehan informasi lokasi dan luas tenda dari muassasah, dispensasi visa berbayar bagi para petugas yang sebelumnya itu sudah pernah melaksanakan haji, integrasi sistem imigrasi untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses imigrasi di Arab Saudi, serta tidak ditempatkannya jamaah furoda dalam maktab tenda haji Indonesia.
Selain itu, dalam penambahan kuota jamaah juga menjadi prioritas utama haji yang masuk dalam pembahasan MoU bersama dengan Pemerintahan Arab Saudi tersebut. Menurut Lukman, masih perlu adanya penyesuaian jumlah kuota jamaah haji Indonesia, sebab belum ada perubahan jumlah kuota dasar sebanyak 211.000 jamaah. Seiring waktu dengan terus bertambahnya jumlah kuota jamaah haji itu, Lukman pun berharap agar kuota petugas haji Indonesia tahun depan agar dapat ditambah lagi. “Insya Allah perjuangan untuk dapat menambah kuota petugas haji dapat berhasil,” optimisnya.
Namun, lanjut dia, dalam penambahan kuota jamaah haji tersebut akan menjadi percuma jika dibarengi oleh pengingkatan pelayanan jamaah haji di Mina. Sebab, pasalnya pada pelaksanaan ibadah haji di tahun 2017, pelayanan jamaah di Mina terdapat tiga persoalan utama, yakni terkait dengan transportasi, katering dan tenda di Mina.
“Jika adanya penambahan kuota jamaah tanpa dibarengi dengan perluasan kapasitas tenda di Mina maka percuma saja, justru akan menimbulkan tragedi serius yang akan mengancam keselamatan jiwa jamaah haji,” sambungnya.
Rapat pembahasan ini diikuti oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yakni Nizar Ali. Menurutnya, pada penetapan jumlah kuota jamaah haji di setiap negara di hitung dari banyaknya jumlah penduduk muslim yang sesuai dengan kesepakatan negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1987. Sementara itu, berdasarkan data proyeksi penduduk yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik, bahwa jumlah penduduk muslim di Indonesia tahun 2017 ini berjumlah 228.608.665 orang. Oleh sebab itulah, kuota dasar jamaah haji Indonesia harus disesuaikan lagi dengan jumlah penduduk yang ada.
Seperti yang telah diketahui, Lukman yang telagh bertolak ke Arab Saudi sejak 22 Desember 2017 lalu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji di tahun depan. Ia pun berencana akan kembali lagi ke Indonesia pada Sleasa ini, 26 Desember 2017. Dirinya yang memiliki kesempatan berada di Arab Saudi juga dimanfaatkan oleh Lukman bersama jajarannya untuk melakukan diskusi regulasi untuk menjawab sejumlah persoalan yang ada selama ini. namun, Lukman juga mengingatkan kembali, agar jangan sampai regulasi yang dikeluarkan sebab nantinya justru akan dinilai menghilangkan kebebasan masyarakat dalam melaksanakan ibadah. baca lanjutnya : umroh akhir ramadhan | umroh akhir ramadhan 2018
0 Comments
Posting Komentar