Biaya Minimal Umrah – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2018 Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan repat teknis review dan pemantapan program yang telah disusun. Salah satu hasil dari raat tersebut adalah telah ditetapkannya biaya minimal ibadah umrah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag yakni Nizar Ali mengatakan, bahwa Kemenag akan menetapkan biaya referensi minimal ibadah umrah dengan nilai biaya sebesar 20 juta rupiah.
Keputusan yang di ambil mengenai biaya minimal umrah ini demi untuk memberikan kepastian jamaah umrah yang mendapatkan pelayanan yang memadai. Ia juga menekankan, apabila ada travel umrah yang memberikan promo paket umroh dengan harga di bawah referensi minimal yang telah ditetapkan, Kemenag juga akan melakukan verifikasi terkait dengan kualitas layanannya.
Jika didapati layanan yang diberikan termasuk dengan biaya minimal umrah ternyata tidak memenuhi standar minimal, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut bisa jadi tidak akan lolos akreditasi dan izinnya pun akan di cabut. Selain itu, Dirjen PPIU hanya akan mengeluarkan izin sekali saja dan untuk selanjutnya akan dilanjutkan akreditasi.
“Jika ternyata hasil akreditasi yag di peroleh hanya mencapai nilai C, izin yang dimilikinya tidak akan dapat diperpanjang kembali,” jelas Nizar.
Pada saat ini, PPIU yang memang telah terdaftar dan memiliki izin operasional tidak kurang dari 900 PPIU. Nizar pun menaruh harapan, langkah-langkah yang telah diterapkan dapat memeberikan ketegasan slogan 5Pasti Kemenag.
Selain itu juga, Kemenag saat ini juga sedang mempersiapkan mekanisme pengawasan dan penilaian dengan menggunakan cara daring (online) melalui aplikasi yang bernama Sipatuh. Menurut Nizar, dalam mempersiapkan itu semua sudah mencapai 90 persen dan tidak lama lagi akan diluncurkan.
Nantinya, dengan melalui sistem ini, PPIU yang akan meluncurkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah, wajib mengisi aplikasi tersebut. setiap jamaah nantnya juga akan mendapatkan nomor registrasi yang dengan nomor ini, masyarakat dapat melakukan pemantauan tahapan keberangkatan umrah selanjutnya.
“Kepada jamaah umrah dapat melihat waktu keberangkatan, apakah tiket keberangkatan sudah ada atau belum, menggunakan maskapai apa, dimana hotel untuk menginap selama disana dan visanya sudah dapat atau belum,” terang Nizar.
Dengan menggunakan aplikasi ini sekaligus dapat melakukan pemantauan kepada kinerja PPIU dan jika dalam 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa akan memperoleh peringatan. Kepatuhan PPIU dalam mengisi aplikasi ini akan turut menentukan nilai akreditasnya pula. lihat juga >> umroh ramadhan | umroh ramadhan 2021
0 Comments
Posting Komentar