Rekening virtual, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kepastian jamaah haji dapat menerima dan memantau manfaat pengelolaan dana haji secara langsung dengan melalui rekening virtual (virtual account) mulai tahun 2018 nanti. Pada sebelumnya, dalam peraturan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki virtual account. Dengan melalui virtual account dapat mencatat saldo setoran awal jamaah, ditambah dengan nilai manfaat atau return yang diperoleh dari hasil investasi yang dilakukan oleh BPKH setiap bulan. Untuk saat ini, saldo setoran awalan jamaah telah ditentukan yakni sebesar Rp 25 juta.
Salah seorang Anggota BPKH yakni Anggito Abimanyu mengatakan, bahwa mulai tahun depan 2018 nanti, jamaah yang belum berangkat akan mendapatkan nilai manfaat. Sebab selama ini jamaah kalau sudah melakukan penyetoran awal Rp 25 juta, ya sudah begitu saja, tanpa ada informasinya selanjutnya setelah itu, bunga kan tidak akan mereka dapatkan. Nah, dengan adanya rekening virtual ini, pengelolaan dana haji akan lebih terbuka dan transparan di mata publik.
Masih di tempat yang sama, anggota BPKH lainnya yakni A Iskandar Zukarnain memaparkan, manfaat dari adanya pengembangan dana haji ditujukkan untuk tiga hal ini yaitu biaya operasional BPKH, subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan nilai manfaat yang telah didistribusikan ke jamaah. Dan nantinya, porsi untuk nilai manfaat dari adanya pegembangan dana haji akan ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kesepakatan besaran BPIH setiap tahun. Selain dengan pantau dana dari rekening virtual.
“Di dalam anggaran kami ini, porsi tersebut akan dibagikan ke jamaah itu sendiri sekitar 20 persen setelah adanya pengurangan biaya operasional yang sebesar 5 persen. Sedangkan, untuk sisanya itu akan dijadikan sebagai subsidi penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.
Daam pembagian nilai manfaat ini akan dilakukan secara periodik yang rencananya enam bulan sekali. guna untuk dapat mensukseskan program ini, BPKH telah memberikan syarat kepada Ban Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) harus dapat menyediakan virtual account bagi nasabah pada tahun depan. Dan nantinya, jamaah dapat melakukan pemantauan aktivitas rekening virtual itu dengan melalui pesan singkat maupun layanan yang berbasis internet, itu tergantung dari teknologi yang dikembangkan oleh perbankan.
Pada tahap awal, BPKH sudah memiliki tugas pekerjaan rumah untuk menditribusikan lebih dari 3 juta rekening jamaah haji yang ada saat ini ke rekening virtual masing-masing. namun, hal itu baru dapat dilakukan setelah rekening dana haji yang masih dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dialihkan ke BPKH. Dalam proses pengalihan dana tersebut juga masih menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diperkirakan akan rampung pada bulan depan.
Untuk lebih lanjutnya lagi, imbal hasil dari melakukan pengelolaan dana jamaah telah ditargetkan sebesar 6 persen per tahun dari dana yang dikelola BPKH. Pada Juni 2017 ini, total dana haji yang dikelola oleh negara telah mencapai angka Rp 99,5 triliun. Dari nilai sebesar itu, Rp 96,5 triliun diantaranya berasal dari dana setoran jamaah dan sisanya berasal dari dana abadi umat.
Karena selama ini, mayoritas dama tersebut ditempatkan pada produk perbankan syariah seperti halnya dengan deposito syariah. Sekitar sepertiganya itu, dana haji tersebut dutempatkan pada suku negara. Ke depannya nanti, BPKH akan memberikan arahan dalam penempatan dana haji pada instrument investasi lain, termasuk di dalamanya infrastruktur.
baca juga :
paket umroh ramadhan
paket umroh ramadhan 2021
baca juga :
paket umroh ramadhan
paket umroh ramadhan 2021
0 Comments
Posting Komentar