Kelola kesehatan jamaah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak kepada pihak swasta yang menjadi Peyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) agar ikut serta dalam membenahi tata kelola pelaksanaan ibadah umrah. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan yakni Eka Jusup Singka menuturkan, bahwa ibadah umrah tidaklah sama dengan ibadah haji sebab setiap harinya ada jamaah yang berangkat ke Tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Selain itu, rentang waktu pendaftaran umrah hingga waktu keberangkatan yang relatif cepat dan bahkan dalam hitungan pekan. Belum lagi jamaah yang ingin ibadah umrah yang tidak dibatasi usia. Anak kecil saja bisa berangkat ke Tanah suci.
“Pada intinya, ibadah umrah itu memang berbeda dengan ibadah haji,” jelasnya. Kemenkes ajak swasta kelola kesehatan jamaah umrah.
Namun, kemenkes mengkritisi banyak jamaah umrah yang tidak terdata dan tercatat dari embarkasi mana saja. permasalahan kemudian terjadi pada saat jamaah tersebut sakit dan setelah itu menghembuskan nafas terakhir. Ia juga pernah bertemu dengan seorang Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi dan meminta catatan atau daftar nama jamaah umrah yang wafat sekitar 71 orang. Untuk dapat membenahi pelaksanaan kesehatan umrah, ia juga mengajak agar PPIU ikut terlibat untuk menyelesaikannya. Karenanya pemerintah ajak swasta untuk kelola kesehatan jamaah umrah.
Kadi, tutur dia, Kemenkes tidak menafikan sisi bisnis. “jadi, harus dipelajari dahulu, dari mana, siapa yang menyelenggarakan. Jangan sampai mematikan bisnis nanti,” terangnya.
Kemenkes juga menginginkan adanya standarisasi dokter umrah dan pembinaan serta pembimbingan kesehatan. Oleh sebab itu, disini pentingnya pemerintah berkerja sama dengan PPIU maupun dokter yang bertugas untuk melayani jamaah PPIU itu. Sementara itu, dari Ketua Asosiasi Kesehatan Jamaah Haji Indonesia yakni Wan Alkadri sudah sepakat memang sudah seharusnya ada standar pelayanan minimal (SPM) yang disepakati. Jamaah umrah memang sudah seharusnya dilayani dengan baik dan pulang dalam keadaan baik pula.
Kemudian, Peneliti Madya pada Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) yakni Zaenal Abidin menambahkan, bahwa bagi PPIU yang telah memperoleh izin pemerintah jumlahnya pada saat ini telah mencapai 648 penyelenggara resmi. Ia pun mengklaim pemerintah telah melakukan beberapa upaya agar selama perjalanan ibadah umrah berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan peraturan menteri agama (PMA) pada 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan kampanye masif dengan melalui gerakan “5 pasti umrah”.
“Setelah sudah satu tahun diterbitkannya PMA tersebut, penting sekali untuk dilakukan pengkajian lebih dalam sejauh mana PPIU dapat melaksanakan dan mematuhi PMA 18/2015, sehingga dapat diketahui efektivitasnya itu,” tuturnya.
selanjutnya klik:
paket umroh ramadhan
paket umroh ramadhan 2021
selanjutnya klik:
paket umroh ramadhan
paket umroh ramadhan 2021
0 Comments
Posting Komentar