Kaji Bank Syariah, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) saat ini sedang melakukan pengkajian kembali (review) terhadap Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) yang selama ini memang telah menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). Pada saat ini ini, sudah terdapat sebanyak 17 BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dari Anggota Badan Pelaksana BPKH yakni Iskandar Zulkarnain mengatakan, BPKH lah yang akan menentukan mitra BPS-BPIH. Sementara ini, BPKH telah mengirimkan self assessment kepada 17 BPS-BPIH yang selanjutnya akan dilakukan pengkajian ulang dan penilaian.
“Dalam Kaji Bank Syariah ini, pada akhir Desember baru akan ada hasilnya,” katanya.
Nantinya, dari hasil kajian Bank Syariah tersebut dan penilaian, baru akan ditentukan bank mana saja yang lolos dan tidak lolosnya untuk dapat menjadi BPS-BPIH kembali. Dari sejumlah 17 BPS-BPIH tersebut aka ditunjuk untuk menjadi bank koordinator. “Bagi bank yang tidas lolos kami aka nada semacam mekanisme bank koordinator, nanti para nasabah calon haji dari BPS-BPIH yang tidak lolos akan dialihkan kepada bank koorinator tersebut,” terangnya.
Selain itu, adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh BUS dan UUS untuk dapat menjadi BPS-BPIH. Diantaranya adalah kesehatan bank, kemampuan teknologi informasi (TI), jamaah haji, umrah dan program perhajian. Selain itu, BPKH juga akan menambah lima syarat lagi yakni, masuk dalam penjaminan LPS, akad wakalah, akun virtual, pengembangan produk dan jangkauan terhadap jamaah.
Maksud dari akun virtual itu dimaksudkan agar dana-dana nasabah calon haji tetap mendapatkan jaminan langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang telah disetorkan, termasuk dengan nilai manfaat dari penempatan dari investasi dana haji.
“Nantinya, dari nilai manfaat seberapa besar yang didistribusikan di virtual account, biaya operasional dan seberapa besar untuk menambah biaya dalam melakukan penyelengaraan ibadah haji. Sedangkan untuk porsinya itu belum,” tambahnya.
Direktur Argobisnid dan Untit Usaha Syariah Bank Jawa Timur (Jatim) yakni Tony Sudjiaryanto menyatakan, bahwa Bank Jatim telah menjadi BPS-BPIH sudah sejak tahun 2004. Dengan pengalamannya itu, dia pun berharap, agar nantinya Bank Jatim tetap akan menjadi BPS-BPIH setelah melakukan proses pengkajian ulan dan penilain.
“Potensi di Jatim cukup besar sebab didaerah sana mayoritas penduduk muslim. Bagi calon jamaah haji yang sudah melakukan penyetoran kepada Bank Jatim, dana tersebut telah dijamin oleh LPS,” katanya.
Masih terkait dengan dengan kewajiban akan virtual, Bank Jatim lah melakukan persiapan aplikasi mobile banking agar dapat dimanfaatkan oleh nasabah calon haji. Sesuai dengan ketentuan, bagi nasabah yang membuka tabungan haji dan menyetorkan dana awal sebesar Rp 2 juta akan mendapatkan nomor kursi. Nasabah tersebut juga akan memperoleh akun virtual dengan saldo sebanyak Rp 25 juta, akan muncul dengan melalui notifikasi pesan singkat. Jika ada nilai manfaat dari BPKH pastinya juga akan disampaikan kepada nasabah calon haji dengan melalui notifikasi pesan singkat. Aplikasi mobile banking Bank Jatim tersebut akan segera disinkronkan dengan melalui virtual account.
Anggota Badan Pelaksana BPKH yakni Benny Wicaksono, mengatakan, bahwa selama ini Kemenag telah menghasilkan 4,5 persen nilai manfaat dari penempatan dana haji. BPKH juga akan terus melakukan upaya dalam meningkatkan nilai manfaat menjadi 6 persen. salah satunya dengan melalui investasi di sektor infrastruktur. Namun, BPKH masih menunggu arahan langsung dari Pemerintah, sebab di dalam Undang-undang tidak menyebutkan secara jelas.
Dalam Undang-undang tersebut hanya menyebutkan dana haji yang boleh diinvestasikan ke perbankan syariah, surat berharga, investasi langsung, emas dan investasi lainnya. Benny sangat mengharapkan, Peraturan Pemerintah untuk segera diketok agar BPKH juga dapat membuat alokasi aset.
“Untuk alokasinya berapa persen kami belum mengetahuinya. Infrastruktur dapat masuk di surat berharga dan bisa juga untuk masuk investasi langsung, kalau kita itu masuk dalam bentuk equity. Kalau kita membeli surat utangnya maka masuk pada surat utangnya. Infrastruktur dapat masuk dalam kategoriinvestasi lainnya jika kotraknya akad mudharabah muqayyadah,” jelas Benny.
Ketua Badan Pelaksana BPKH yakni Anggito Abimanyu menuturkan, bahwa total seluruh dana haji per Juni 2017 telah mencapai sebesar 99,5 triliun. Dimana dana sebesar itu merupakan setoran awal jamaah calon haji yang jumlahnya sudah hampir 4 juta orang serta nilai manfaat dari penempatan ana. Menurutnya itu, dana haji tersebut pada saat ini masih dipegang oleh Kemenag. Sebelum dana tersebut dialihkan ke BPKH, dana harus melalui prose audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Per 31 Oktober akan dilakukan pengauditan oleh BPK, setelah selesai diaudit baru dana akan ditransfer ke rekeningnya BPKH. Diakhir tahun dana haji jumlahnya sudah ada sebanyak Rp 100 triliun. Uangnya hingga kini masih dalam proses di Kemenag dan baru akan di audit oleh BPK. Pengalihan dana haji pada bulan Desember nanti.
Sebab selama ini, biaya haji yang dibayarkan oleh calon haji sebesar Rp 35 juta dari total biaya rill yang sebesar Rp 70 juta. Selisihnyaya terjadi karena berasal dari nilai manfaat penempatan dana haji.
Maka dari itu, ke depannya nanti BPKH akan memberikan masukan, misalnya saja seperti ini, kalau selama ini pengadaan dilakukan secara tunggal. Ke depan BPK memberikan usul agar pengadaan dapat dilakukan untuk tahun jamak. “Meski biaya terus mengalami kenaikkan sebab inflasi dan depresi tapi dapat dibiayai dari nilai manfaat,” tuturnya.
Sekarang ini, nilai manfaat tidak dapat dinikmati oleh jamaah calon haji yang belum berangkat. Mulai tahun depan nanti, mereka akan memperoleh nilai manfaatnya, yakni dengan melalui rekening virtual (account virtual) tersebut akan transparan nilai manfaatnya.
“Kami juga telah menargetkan, dalam setahun kedepan, nantinya itu seluruh bank-bank BPS-BPIH harus mampu untuk mendapatkan 400 ribu calon jamaah haji baru. Saat ini jumlahnya baru ada 300 ribuan,” ungkapnya.
baca selengkapnya :
harga umroh ramadhan
harga umroh ramadhan 2018
baca selengkapnya :
harga umroh ramadhan
harga umroh ramadhan 2018
0 Comments
Posting Komentar