Hukum Selfie di Mekah - Jamaah Patuhi larangan, Ketua Umum Asosiaso Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yakni Joko Asmoro menegaskan, bahwa dari pihaknya sudak siap untuk melakukan sosialisasi atas adanya larangan mengambil gambar di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Sebenarnya larangan seperti itu sudah ada sejak lama, diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, karena ada sebuah kejadian atau masalah pada akhirnya diimbau kembali. Oleh sebab itu, Amphuri juga akan turut mengimbau kepada setiap anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran itu.
“Sebenarnya ketentuan itu bahwa adanya hukum selfie di Mekah sudah ada sejak lama sekali, kemudian diimbau kembali oleh Pemerintah Saudi. kami harap Jamaah patuhi larangan tersebut. Dan tentu saja kita juga akan mengimbau kepada anggota Amphuri untuk dapat disampaikan kepada jamaah saat pelaksanaan manasik sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Selain diwajibkannya jamaah patuhi larangan pengambilan gambar di dua masjid suci tersebut, menurut Joko, pihaknya juga akan menyampaikan kepada jamaah agar tidak membawa bendera ke dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. “Yang kedua, kepada anggota Amphuri juga, khususnya kepada pembimbing ibadah haji dan umrah yang akan berangkat untuk tidak membawa bendera ke dalam masjid,” tegasnya. Hukum selfie di Mekah dilarang.
“Bagi pembimbing haji dan umrah maupun jamaahnya selain hukum selfie di Mekah dilarang, membawa bendera pun sama karena teman-teman suka membawa bendera kesil itu. Artinya Amphuri sudah siap untuk melakukan sosialisasi larang ini,” terangnya.
Pada sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang hukum selfie di Mekah dilarang atau mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan jenis dan bentuk apapun itu. Dimana surat edaran tersebut ditujukkan kepada seluruh negara pengirim jamaah haji dan umrah. Karena hal itu dapat mengganggu ibadah jamaah lainnya yang sedang khusyu’.
Kepala Bira Humas, Data, Informasi Setjen Kemenag yakni Mastuki ikut serta dalam membenarkan mengenai adanya surat edaran yang berisikan larangan itu. Dia pun mengaku bahwa pihaknya juga akan ikut mensosialisasikan larangan mengambil gambar di dua masjid kepada jamaah haji maupun umrah.
Larangan pengambilan gambar di dua masjid suci akan kami follow up dengan sosialisasi ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Asosiasi Umrah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar ikut memperhatikan dan dapat dijadikan materi yang disampaikan ke jamaah sebelum mereka berangkat ke Tanah suci, Arab Saudi. >> umroh ramadhan murah >> umroh ramadhan murah 2021
0 Comments
Posting Komentar