Muasasah haji, Dalam proses pelaksanaan ibadah haji, pastinya jamaah haji akan dipandu oleh sebuah organisasi yang biasa dikenal dengan muasasah haji. Dimana dalam organisasi tersebut yang beranggotakan para muthawif (seorang pembimbing thawaf yang biasa disebut dengan syekh) dan muzawir (seorang pembimbing ziarah). Selain membimbing jamaah, muasasah haji juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melayani berbagai kebutuhan jamaah haji lainnya, seperti halnya dalam urusan akomodasi dan transportasi. Selain itu juga, muasasah memiliki tugas dan kewajiban untuk menyambut atas kedatangan para jamaah haji. Dan kemudian, mereka harus memberikan petunjuk-petunjuk yang perlu untuk diperhatikan dan ditaati oleh para jamaah haji selama mereka menjalankan ibadah disana.
Pembentukan muasasah haji pertama kali oleh Pemerintah Arab Saudi pada 3 Mei 1984 berdasarkan dari keputusan Menteri Haji dan Wakaf Kerajaan Arab Saudi. Dengan didirkannya muasasah ini dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada para jamaah haji, baik pada saat mereka berada di Makkah, Madinah, Maupun Jeddah.
Sejak pada tahun itulah, Arab Saudi mulai mengalihkan fungsi dari syekh menjadi bagian dari muasasah haji. Sehingga, para jamaah haji hanya mengikuti petunjuk dari maktabnya masing-masing. dengan demikian, seluruh jamaah haji diatur dalam sistem kerja muasasah haji tersebut. Muasasah itu sendiri dibagi menjadi dua sektor yang diatur dengan berdasarkan pembagian wilayah dan tugasnya masing-masing, yaitu Makkah dan Madinah.
Kalau muasasah di Makkah itu biasa dikenal dengan Muasasah Mutawifah. Muasasah ini menaungi sebanyak 38 maktab (daerah) dan menyediakan ratusan pemondokan (tempat tinggal sementara selama haji) untuk para jamaah haji. Setiap pemondokan itu berada dibawah naungan maktab. Dengan menggunakan sistem yang seperti ini, selama menjalani proses pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat menciptakan suasana keamanan, ketertiban dan kelancaran. Namun, daerah pelayanan Mutawifah tidak hanya saja terfokus di Makkah, melainkan mencakup Arafah dan Mina.
Adapun beberapa tugas dan kewajiban Muasasah Mutawifah antara lain, menyambut atas kedatangan jamaah haji dan memberikan petunjuk lengkap yang masih berkaitan dengan ibadah haji. Sedangkan, dalam sistem pelayanannya itu, yaitu untuk setiap rombongan haji yang ditempatkan pada satu maktab untuk menjaga keutuhan kelompok tersebut.
Secara organisatoris, Muasasah Mutawifah itu terdiri dari dewan pengurus muasasah, lajnah tanfiziah dan beberapa bagian yang mengurus pelayanan umum. Diantaranya yaitu akomodasi, transportasi, konsumsi, penyuluhan, bimbingan, keuangan dan administrasi. Sedangkan, saat berada di Madinah juga terdapat muasasah yang lainnya, yaitu Muasasah Adilla Muwahadah. Sama seperti dengan Muasasah Mutawifah, Muasasah Adillah juga memiliki kewajiban untuk memberikan sambutan kepada jamaah haji.
Lalu perbedaannya keduanya itu, Muasasah Adilla memberikan petunjuk lengkap yang masih berkaitan dengan keperluan ziarah yang hendak dilakukan oleh jamaah haji. Selainnya, Muasasah Adilla juga memiliki tugas untuk mengakomodasi keperluan jamaah haji selama mereka berada di Madinah. Dan cara penerapannya itu dengan membagi setiap kelompok jamaah haji, kemudian ditetapkan secara bersama pada satu muzawir. Hal ini dilakukan hanya untuk menjaga keutuhan kelompok jamaah haji tersebut.
Dengan adanya sistem muasasah ini, diharapkan akan terwujudnya pelayanan yang lebih baik lagi untuk jamaah haji. Selain itu juga, adanya setiap masalah dan hambatan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan segera dan tidak memakan waktu lama.
artikel lainnya:
umroh akhir ramadhan
umroh akhir ramadhan 2018
artikel lainnya:
umroh akhir ramadhan
umroh akhir ramadhan 2018
0 Comments
Posting Komentar