Perpanjang masa izin, Asosiasi penyelenggara ibadah umrah berharap Kementerian Agama (kemenag) memperpanjang masa izin Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Direktorat Penyelanggara Haji Umrah (PHU) diharapkan lebih melakukan peningkatan dalam pegawasan dan penegakan peraturan. Asosiasi juga berharap terkait dengan hal tersebut dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah yang saat ini sedang disusun oleh Kemenag. Dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) yakni Firman M Nur berharap kepada pemerintah agar dapat mengurangi beban akreditasi yang saat ini sedang dilakukan selama tiga tahun sekali menjadi lima tahun.
Dengan perpanjang masa izin PPIU, lanjut Firman, dijadikan menjadi lima tahun, mungkin akan lebih baik. Namun, lebih banyak yang terjadi pada penyelenggara yang belum miliki izin.
Dengan melakukan perpanjang masa izin PPIU ini, maka Direktorat PHU dapat lebih fokus lagi dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan yang lebih tegas. Setiap ada keganjilan yang terjadi, harus segera melakukan pengauditan. Peraturan tentang bahwa PPIU yang hanya boleh melaksanakan penyelenggaraan umrah harus di tegakkan.
“Pengawasan ketat di seluruh Bandara harus dilakukan, bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sambutan baik dari Amphuri apabila diikutsertakan dalam melakukan pengawasan tersebut,” tuturnya.
Tidak jauh beda, dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) yakni Syam Resfiadi menilai, bahwa masa izin PPIU harus diberikan dalam jangka panjang. Ia pun berharap dalam hal ini akan dicantumkan dalam revisi PMA yang masih sedang disusun. Namun, nanti pada persayaratan yang akan ditambah dalam PMA itu diyakini dapat menyebabkan perusahaan PPIU yang telah terdaftar akan kesulitan untuk melakukan perpanjangan izin mereka.
“Adapun konsekuensinya bila persyaratan ditambah maka akan semakin sedikit penyelenggara. Bahkan yang sudah memilki izin pada saat memperpanjang kalau belum siap dengan persyaratan baru yang direvisi tidak akan mendapatkan izin,” katanya.
Dengan demikian, syam pun menilai lebih baik pada syarat perizinan tidak menyulitkan tapi Kemenag dapat memperkuat di SDM-nya saja di bidang pengawasan dan penegakkan hukum untuk PPIU yang telah terindikasi melanggar peraturan. Dalam PMA juga harus ditegaskan sanksi yang berlaku apabila ada PPIU yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu sanksinya adalah mencabut izin penyelenggara. Informasi menarik lainnya adalah umroh akhir tahun | umroh akhir tahun 2018 dapatkan segera.
“Saya sarankan dalam perizinan penyelenggara umrah maupun haji seumur hidup. Jika tidak perlu adanya perpanjangan, cukup dengan mengawasi. Percuma saja dilakukan perpanjangan tapi dia masih nakal. Kalau nakal langsung cut saja izinnya,” tegasnya.
0 Comments
Posting Komentar