BPKH mulai pemanasan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasca dilantik sudah mulai pemanasan program pada 2017 ini. Dan memastikan bahwa dalam pemindahan dana haji belum berlangsung. Pemindahan dana haji baru akan dilakukan setelah sudah di audit BPK. BPKH juga akan menargetkan adanya peningkatan dana kelolaan dalam rencana strategis mereka sampai tahun 2022. Untuk di sisi lainnya BPKH juga harus tetap menjaga keamanan dana tersebut dan dapat mengelola dana dengan sebaik-baiknya. Karena dana haji ini merupakan uang calon jamaah haji. Dimana BPKH harus mengembangkan dana tersebut, untuk kemaslahatan umat.
Koordinator Badan Pelaksana BPKH yakni Anggito Abimanyu memaparkan, bahwa pada tahun 2017 ini BPKH mulai pemanasan. Tahun ini juga merupakan masa BPKH akan ta’aruf dan tabayun dan pihak BPKH perlu mengajak untuk kerja sama terkait dengan haji, melakukan penyusunan regulasi, pengevaluasian dan seleksi BPS BPIH dengan menggunakan berbagai syarat yang baru.
Dikatakan oleh Anggito, pada tahun 2018 yang akan datang, BPKH baru akan memulai kerja sama dengan beberapa bank syariah untuk melakukan pengembangan produk atau investasi. Karena BPKH sudah mempunyai target nilai manfaat dana haji, oleh sebab itu harus ada pengembangan produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan BPKH. Namun perlu diketahui, dalam pemindahan dana haji belum berlangsung. Abimanyu katakan, “Bila ada info yang tersiar mengenai soal dana haji dialihkan, itu hoax. Setelah dipastikan bersih dan jelas, baru dana haji tersebut dialihkan, kabarnya dua bulan setelah proses pengauditan selesai,” tegasnya.
Pada tahun 2019 hingga 2022 nanti, selain dengan terus melakukan pengembangan investasi, BPKH juga akan melakukan penjajakan investasi dalam layanan perusahaan perhajian, apalagi BPKH dibolehkan untuk mempunyai anak usaha. Dengan harapan yang dimaksud bisa ada Tower BPKH dimana semua pemangku kepentingan perhajian ada disana. BPKH menargetkan dalam melakukan peningkatan kelolaan dana sebesar Rp 10 triliun untuk per tahun dari sekitar 400-450 ribu jamaah. Sehingga secara gradual, dana haji yang sebesar Rp 101, 6 triliun di akhir 2017 ini akan dapat menjadi sebesar Rp 155,4 triliun pada tahun 2022 yang akan datang.
BPKH, lanjut Anggito, ingin menjadi lembaga keuangan yang dapat mengelola dana haji dengan benar secara transparan dan akuntabel. Selain itu juga secara perlahan melakukan efisiensi dan mengubah pola selama ini terkait dengan pengelolaan dana haji. BPKH juga harus memastikan atas ketersediaan likuiditas dana dua kali dari kebutuhan akan dana jangka pendek juga tetap ada. Pilih paket haji & paket haji 2021 | paket haji 2022 dengan cermat.
0 Comments
Posting Komentar