Dana Haji, Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa mengenai soal dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola dengan baik untuk hal-hal yang produktif saja, termasuk dalam pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, dan harus penuh dengan kehati-hatian. Adapun syarat lainnya, yaitu jelas menghasilkan nilai yang manfaat. Juga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” terang Menag Lukman.
Selain itu, Menag juga mengutip dari hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana haji, dimana dana Setoran BPIH yang Masuk Dalam Daftar Tunggu (Waiting List). Di dalam keputusan itu menyebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (dapat memberikan keuntungan), antara lain seperti penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Ia mengungkapkan hasil investasi itu menjadi milik calon jamaah haji. Bagi pihak Pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar, artinya tidak berlebihan. Namun demikian, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun, kecuali hanya untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Fatwa tersebut juga sejalan dengan aturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dana haji. Aturan dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jamaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Sedangkan mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (kemenag), dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
Akad wakalah yang ditandatangani oleh setiap calon jemaah haji pada saat membayar setoran awal BPIH. Dengan melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui BPS BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aturan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini memiliki wewenang untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Adapun nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji. Namun, investasi yang dilakukan oleh BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah yang ada.
Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji. “Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” ujar Lukman.
0 Comments
Posting Komentar