Pelunasan BPIH tahap II ditutup, Pelunasan BPIH tahap II ditutup, Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jamaah haji (CJH) reguler untuk tahap II telah ditutup Jumat pada 2 Juni kemarin, pada pukul 15.00 WIB. Kasubdit Pendaftaran Haji yakni Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa masih ada sebanyak 1.082 jemaah haji yang belum juga melunasi BPIH reguler.
"Pelunasan BPIH tahap II ditutup, Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I sudah ada sebanyak 188.389 atau 93.02 persen, sehingga dengan jumlah tersebut masih tersisa 14.129 kuota. Sampai dengan pelunasan tahap II juga telah ditutup, baru ada sebanyak 13.047 yang melunasi sehingga kuota tersisa 1.082," jelas pria yang akrab dengan panggilan Nafit di Jakarta.
"Untuk sisa kuota yang ada ini setelah pelunasan BPIH tahap II ditutup akan dimanfaatkan oleh jamaah cadangan yang sudah melakukan pelunasan pada tahap I sesuai dengan daftar antrian di masing-masing provinsi," lanjutnya.
Menurut Nafit, ada sebanyak 5.075 orang yang telah melakukan pelunasan BPIH dengan status sebagai jamaah cadangan. Mereka telah melunasi BPIH pada tahap I dengan catatan akan diberangkatkan jika masih ada sisa kuota pada penutupan pelunasan pada tahap kedua.
Nafit menerangkan, bahwa untuk provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak yang belum melakukan pelunasan adalah Jawa Timur, yaitu hanya ada 236 orang. Sedangkan untuk provinsi lainnya jumlah yang belum melunasi itu di bawah seratus. Sedangkan, untuk Jawa Tengah sebanyak 96 orang, sementara yang paling sedikit adalah Nusa Tenggar Timur (NTT), Sulawesi Utara (sulut), Babel dan juga Gorontalo yang masing-masing tersisa 3 orang. Sedangkan Provinsi Jambi untuk Kuota jamaah hajinya sudah terserap habis.
Adapun masih terkait dengan kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), Nafit menerangkan bahwa masih ada sisa sebanyak 463 orang. Menurutnya, masih ada tujuh provinsi lagi yang sama sekali belum melakukan pelunasan TPHD, yaitu: NTT, Bengkulu, Papua Barat, Jambi, Jawa Timur, Sulut dan Maluku Utara.
Adapun menurut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 mengenai tentang Penetapan Kuota Haji pada Tahun 1438H/2017M yang mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 17 ribu. Sedangkan untuk Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yakni 202.518 untuk jamaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah (PHD).
Sebagaimana pada tahun-tahun yang sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dibagi menjadi dalam 2 gelombang. Gelombang I yang rencananya akan mulai diberangkatkan pada tanggal 28 Juli - 11 Agustus 2017 langsung menuju ke Madinah. Adapun dengan gelombang II, yang rencananya diberangkatkan pada tanggal 12-26 Agustus 2017 dengan tujuan ke Jeddah.
0 Comments
Posting Komentar