Kuota haji masih tersedia, Masa untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II akan berakhir pada Jum’at tanggal 2 Juni 2017 mendatang. Sampai dengan penutupan pelunasan kemarin, Senin 29 Mei, pada pukul 15.00 WIB, ada sebanyak 12.176 jamaah yang sudah melakukan pelunasan.
Kasudbit Pendaftaran Haji yakni, Noer Aliya Ditra (Nafit) menjelaskan, "Hingga saat ini, tiga hari menjelang waktu akan ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler pada tahap kedua, kuota haji masih tersisa 1.950 atau 13,80 persen kuota haji yang belum juga terlunasi. Diharapkan bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan dengan jumlah angka tersebut dapat berkurang dengan pelunasan oleh jemaah yang telah diusulkan untuk mengisi tahap 2 sampai dengan tahap akhir pelunasan pada hari Jumat mendatang,” paparnya.
waktu pelunasan BPIH reguler Tahap I yang mulai berlangsung dari 10 April hingga 5 Mei 2017 menyisakan 14.129 jemaah haji yang belum juga melunasi BPIH reguler. Kuota haji masih tersisa 1.950 orang. Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih terus membuka pelunasan tahap II dari 22 Mei hingga 2 Juni 2017.
"Sampai dengan hari ini, sudah ada sebanyak 202.050 jemaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH. Jika sampai masa akhir yang sudah ditentukan tiba pada tahap II, masih ada sisa kuota, nantinya akan diisi oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi di tahap I," terang Nafit.
Separti yang sudah tertera dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu yang terdiri dari kuota haji reguler (204 ribu) dan kuota haji khusus (17 ribu). Kuota haji reguler yang terbagi menjadi dua, yaitu: ada 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji yang berada di daerah.
Ditjen PHU juga membuka pelunasan bagi calon jemaah haji (CJH) dengan status cadangan sebanyak 10% dari kuota jemaah atau 10.193 orang. Sampai dengan ditutupnya pelunasan tahap I, masih ada sebanyak 4.349 jemaah cadangan telah melakukan pelunasan.
"Jemaah cadangan akan diberi kesempatan untuk dapat melunasi pada tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai," papar Nafit.
Untuk pelunasan BPIH Reguler selalu dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pada pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pada pukul 09.00 - 16.00 WITA dan yang terakhir Indonesia Bagian Timur pada pukul 10.00 - 17.00 WIT.
0 Comments
Posting Komentar