Calon haji plus kaltara khawatir, perseteruan yang terjadi antara negara-negara di semenanjung Arab dengan Qatar yang berujung pada pelarangan maskapai Qatar Airways menuju ke Arab Saudi, hingga pada akhirnya membuat dilema tersendiri bagi calon haji pada keberangkatan jamaah umrah dan haji plus di Tanah Air, tidak terkecuali di Kalimantan Utara (kaltara) yang menggunakan maskapai Qatar Airways.
Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltara yakni Muhammad Aslam, di Tanjung Selor, juga mengakui mengenai persoalan yang terjadi tersebut pada akhirnya calon haji plus Kaltara khawatir dan kecemasan ini juga dirasakan oleh sejumlah pihak terutama para travel yang akan memberangkatkan calon jamaah ke Tanah Suci dengan menggunakan maskapai Qatar Airways.
"Kami biasanya menyerahkan kepada pihak yang sudah ditunjuk untuk haji reguler. Untuk keberangkatan Haji reguler biasa kami gunakan maskapai Garuda. Berbeda kalau untuk jamaah umrah dan haji plus, Dengan kondsi yang sepeti ini membuat calon haji plus Kaltara khawatir," terangnya.
Perkembangan untuk sejauh ini, pihaknya tersebut masih menunggu laporan dari pihak bagian yang menangani jasa penerbangan yang digunakan oleh calon jamaah. Diharapkannya adanya persoalan tersebut dan dengan upaya yang masih dilakukan agar ada titik terang sehingga calon jamaah yang menggunakan penerbangan Qatar Airways tidak khawatir lagi.
"Semoga saja jasa yang memberangkatkan haji plus dan umrah memiliki alternatif segera," tuturnya.
Dijelaskannya, mengenai jadwal penerbangan calon jamaah haji reguler Kaltara sudah tidak lagi bergabung dengan Kaltim untuk tahun depan. Termasuk dengan layanan operasional haji, seperti dalam pengurusan dokumen haji, penetapan petugas, pembentukan kloter dan juga pengisian kuota.
Dia juga memmaparkan, adanya pemisahan kuota haji akan memberikan dampak dan konsekuensi logis bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara. Dalam pembagian kuota setelah sudah memiliki kuota terpisah dari Kaltim harus dibagi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.
Selain itu, perlu juga adanya melakukan pertimbangan dalam jumlah penetapan kuota dari pemerintah, penduduk muslim di setiap kabupaten/kota dan proporsi daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, yang menerangkan bahwa hal itu merupakan sebuah pilihan untuk tetap menjadi kuota provinsi atau dapat pula ditetapkan menjadi kuota kabupaten/kota," ujarnya.
0 Comments
Posting Komentar