Pelunasan BPIH tahap II akan berakhir, Untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2017 untuk tahap kedua sudah mulai sejak 22 Mei 2017 lalu. Pada pelunasan tahap kedua ini akan terus berlangsung selama beberapa hari lagi. Kabid Informasi dan Humas Kanwil Kementrian Agama (kemenag) Provinsi Jambi yakni Thoif mengatakan, bahwa ada sebanyak 192 orang lagi dari total 2900 Calon Jamah Haji (CJH) yang sudah masuk dalam daftar pelunasan biaya haji tahap kedua. Sementara itu, 2708 sudah melunasi pada tahap pertama kemarin.
Ada sebanyak 192 orang yang melunasi di tahap kedua adalah mereka yang masuk dalam kriteria. Dimana, dengan jumlah tersebut adalah mereka yang melakukan pelunasan di tahap satu, namun pada saat itu terjadi gangguan sistem, sehingga gagal untuk melunasi di tahap pertama. Kemudian bagi CJH yang sudah memiliki status haji dan akan melaksanakan ibadah haji lagi pada tahun ini. Pelunasan BPIH tahap II akan berakhir.
Untuk selanjutnya penggabungan antara suami dan istri yang berangkat haji pada tahun 2017 ini. Lalu CJH lanjut usia (lansia) serta pendamping untuk dirinya itu. Jumlahnya masih sebanyak 192 orang lagi, pelunasan BPIH tahap II akan berakhir,” terangnya.
Disebutkannya, bahwa untuk kuota CJH daerah Jambi itu sendiri saat ini ada sejumlah 2900 orang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 300 orang dibandingkan dengan tahun lalu, yang hanya ada sebanyak 2600 orang. Jumlah tersebut tidak akan berubah lagi karena sudah masuk dalam data base di Kementerian Agama (kemenag) Republik Indoneia (RI).
Dari jumlah total tersebut dirincikan, untuk CJH khusus dari Kota Jambi ada sebanyak 706 orang. Kemudian Kabupaten Batanghari ada sebanyak 132 orang, dilanjutkan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada sebanyak 239 orang. Sedangkan untuk Kabupaten Bungo ada sebanyak 367 CJH, Merangin sebanyak 447 CJH, Kerinci sebanyak 306 orang. Selanjutnya Muaro Jambi dengan jumlah CJH ada sebanyak 131 orang, Tebo ada sebanyak 201 orang, Sarolangun 189 CJH, Tanjabtim sebanyak 55 CJH dan yang terakhir untuk Sungai Penuh ada sebanyak 127.
Untuk saat ini, masa tunggu Jamaah yang akan berangkat pada tahun ini berkisar antara 18 sampai 20 tahun lamanya setelah mereka mendaftar. Namun, bagi jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, baru bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun mereka pulang haji. “selain itu, ditambah kemudian 18 sampai 20 tahun untuk masa tunggunya,” paparnya.
0 Comments
Posting Komentar