Jamaah khawatirkan dana haji, Salah satu Pengelola Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah ‘Wahana’ yakni, Muharom Ahmad mengaku hingga kini masih belum mengetahui secara jelas alasan dana haji yang masih tersimpan dalam bentuk sukuk dan rekening deposito di beberapa bank yang akan dipakai untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur. Namun, yang pasti dana tersebut tidak dapat digunakan sembarang karena merupakan milik pribadi dari para jamaah calon haji.
“Yang saya ketahui, mengenai dana haji itu, merupakan dana untuk haji khusus, kami selaku salah satu penyelenggara yang memang menerima kuasa dari jamaah atas dana haji tersebut untuk di setorkan kepada menteri agama atas nama sebagai dana haji. Jamaah khawatirkan dana haji, karena Tidak ada akad lain selain itu di luar tujuan. Maka, ini menunjukkan bahwa dana itu memang hanya khusus diperuntukan bagi keperluan penyelenggaraan ibadah haji saja, tidak yang lain ,’’ ungkap Muharom.
Dengan demikian, lanjut Muharom, pihaknya pun jadi bertanya-tanya ketika ada sebuah bank yang secara terbuka memberikan pernyataan bahwa akan menggunakan dana haji yang dititipkan kepada lembaga bisnisnya. Jamaah khawatirkan dana haji. Tindakan ini sebaiknya harus dijelaskan terlebih dahulu, apa yang menjadi alasan dasar bank tersebut untuk mengalihkan dana haji yang ada padanya dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur.
“HIngga kami kini pun bertanya, atas dasar apa bank tersebut mengalihkan uang dana haji itu. Mereka dapat kuasa dari siapa bisa melakukan itu? Lalu, Bagaimana akadnya? Pengalihan ini memang bisa saja untuk dilakukan setelah mendapatkan izin kuasa dari menteri agama (menag) di mana menag juga sudah mendapat izin dari masing-masing jamaah. Jadi bank itu tidak dapat potong kompas begitu saja dan kalau nekad yang ada nanti akan timbul masalah hukum baru karena ada unsur pelanggaran undang-undang,’’ ujarnya.
Menurut Muharom, untuk sejauh ini yang kaum Muslim ketahui bahwa dana haji itu oleh menag disimpan disukuk dan deposito. Dan di situ sangat jelas menag selaku wakil pemerintah tidak memperoleh kewenangan untuk dapat mengelola dana itu kecuali untuk keperluan penyelenggaraan haji.
”Permasalahan ini akan semakin rumit bila kemudian ditanyakan apa dasar syariatnya. Sekalagi lagi kami ingatkan ‘dana haji’ itu ialah dana milik umat Islam bukan milik pemerintah. Kalau ingin digunakan untuk infrastruktur jelaskan dulu kepada umat Islam secara baik dan transparan,’’ terangnya.
Hingga saat ini, ungkap Muharom, seluruh kaum Muslim pun belum begitu mengetahui seperti apa sih penggunaan dana haji yang selama ini digunakan. Padahal jamaah selain sudah menunggu keberangkatan haji dalam waktu yang terbilang lama, untuk setiap jamaah juga sudah menyetorkan dana pembayaran awal haji yang nilainya tidak sedikit. Bagi jamaah haji regular harus menyetor dana haji sebesar Rp 25 juta, sedangkan bagi calon jamaah haji khusus wajib menyetor dana hingga 4.000 dolar AS agar dapat ikut serta dalam antrean keberangkatan haji.
‘’Dana dengan jumlah sebanyak itu yang telah disetorkan oleh calon jamaah tersebut kan sudah tersimpan bertahun-tahun lamanya. Kini sudah ada sejumlah 2,5 juta orang yang antre naik haji dan waktu tunggu yang lama bagi jamaah reguler sudah di atas 20 tahun dan untuk jamaah haji khusus sudah mencapai tujuh tahun. Celakannya, publik pun sampai sekarang belum tahu berapa sih persisnya besaran basic return atas penggunaan dana haji yang sudah mencapai Rp 91 triliun itu. Digunakan untuk apa saja dan seperti apa pertangungjawabannya juga kaum Muslim, khususnya para calon jamaah haji yang sudah menyetorkan dananya tersebut,’’ terang Muharom.
‘’Terus terang para calon jamaah haji mengeluhkan kepada kami semua karena merasa khawatir dengan dananya yang sudah masuk akan digunakan infrastruktur ini. Mereka pun mulai menghitung risiko yang akan didapat, dengan penggunaan dana haji tersebut untuk diluar keperluan penyelenggaraan haji seperti ini pada ujungnya akan menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dan kalau hal itu bisa sampai terjadi maka jelas akan membuat persoalan hukum, politik dan sosial yang baru. Situasi yang seperti inilah para calon jamaah dan penyelengara haji khusus tidak diharapkan terjadi,’’ uangkap Muharom.
Maka dari itulah, ucap Muharom, untuk seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan dana haji yang ada harus bisa bertindak lebih hati-hati dan cermat dalam soal penggunaan dana haji tersebut. Jangan sampai dari ujung masalah ini nantinya akan menimbulkan kisruh dalam penyelenggaraan haji yang hingga saat ini sudah mulai tertata dengan baik.
‘’Bagaimana persisnya nanti, ya kita lihat lihat saja kedepannya, apa yang akan dilakukan oleh mereka yang akan menjadi anggota Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH). Kami berharap polemik yang terjadi ini segera mungkin untuk dituntaskan dengan baik,’’ kata Muharom.
0 Comments
Posting Komentar