Berhaji dengan kuota negara lain bisa kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah menegaskan, warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat melakukan ibadah haji dengan jalur yang tidak resmi yakni menggunakan kuota negara lain bisa kehilangan kewarganegaraan. Karena tindakan berhaji dengan menggunakan paspor dari negara lain itu merupakan salah satu pelanggaran hukum dari sekian banyak pelanggaran yang ada dan terancam akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan bahwa WNI yang berhaji dengan kuota haji negara lain bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. "Karena tindakan berhaji dengan menggunakan paspor negara lain itu merupakan melanggar hukum dan bisa berakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia," tegas Lukman.
Menag juga menambahkan penjelasan bahwa tindakan berhaji dengan kuota negara lain bisa kehilangan kewarganegaraan, selain itu juga termasuk dalam kategori pidana dan dapat diproses secara hukum. Oleh karena itu, Lukman mengimbau pada seluruh umat Islam Indonesia, khususnya kepada calon jemaah haji, agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi apalagi dengan menggunakan kuota Negara lain, melainkan hanya melalui fasilitas yang dikelola pemerintah bagi jemaah reguler dan haji khusus yang sudah dikelola oleh sejumlah penyelenggara yang memang sudah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama langsung.
"Maka di luar itu, dengan cara iming-iming semanis apapun mohon kepada umat Islam agar tidak terbuai dengan mudah ataupun tidak terlena sehingga tidak akan menjadi korban dari kasus penipuan atau hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum yang sudah diatur dalam undang-uandang yang berlaku," Jelas Lukman.
Untuk saat ini Kementerian Agama (kemenag) bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Kementerian Luar Negeri, Polri, dan beberapa sejumlah negara tetangga yang sudah memiliki penyerapan kuota jemaah haji tidak maksimal agar lebih mengantisipasi dan mewaspadai juga hati-hati adanya kasus-kasus seperti tahun-tahun lalu.
Lukman yang juga merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk lebih ketat lagi dalam mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya WNI yang mencari keuntungan dengan menggunakan berbagai cara dengan mencoba berhaji dengan menggunakan paspor negara lain.
Pada penyelenggaraan haji tahun yang sebelumnya ditemukan jemaah haji asal Indonesia yang berhaji dengan menggunakan paspor Filipina. Akhirnya jemaah haji tidak resmi tersebut mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya dan sangat jauh di bawah dari pelayanan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. biaya umroh ramadhan 2017
0 Comments
Posting Komentar