Belum lunasi BPIH khusus, Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/2017M yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Penandatanganan Keppres RI No 08 tahun 2017 itu sudah sekaligus menandai segera dimulainya tahapan pelunasan biaya haji. Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saifuddin juga telah mengumumkan bahwa pelunasan BPIH untuk tahap pertama sudah dibuka pada 29 Maret hingga 21 April 2017. Sedangkan untuk tahap kedua, baru akan dibuka pada 9 Mei hingga 19 Mei 2017.
Pelunasan BPIH untuk tahap pertama telah berlangsung dan sudah ditutup. Antrean nasabah yang terjadi untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) pada Cabang Mayestik. Proses dalam pelunasan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular telah berlangsung selama delapan hari. Hingga pada hari kedelapan masih ada yang belum lunasi BPIH khusus, namun sudah tercatat sebanyak 146.663 jamaah calon haji (JCH) reguler yang telah melakukan pelunasan BPIH.
Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Untuk jamaah haji khusus tahap pertama berakhir pada Jumat 21 April 2017. Sampai dengan penutupan pelunasan pada Kamis pada 20 April 2017 pada pukul 15.00 WIB, dengan jumlah sebanyak 11.909 jamaah yang telah melakukan pelunasan. Sampai sehari saat menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Khusus untuk tahap pertama, masih ada sejumlah 3.754 jamaah atau 23,07 persen kuota haji yang belum Lunasi BPIH khusus.
Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) menuturkan, bahwa kuota jamaah haji khusus untuk tahun ini berjumlah 17 ribu, yang terdiri dari 15.663 jamaah haji dan 1.337 petugas haji. Selain itu juga, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah membuka pelunasan bagi calon jamaah haji khusus dengan menggunakan status cadangan yang jumlah sebanyak 10 persen dari kuota jamaah atau 1.566 orang.
Jamaah cadangan itu akan diberikan kesempatan agar dapat melunasi tahap pertama untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah berlangsungnya tahap kedua selesai. Data yang sudah pada saat ini, sudah sebanyak 891 jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan.
"Untuk jemaah cadangan berasal dari nomor urut berikutnya, pelunasan tahap kedua akan digunakan untuk calon jamaah haji yang gagal system, sudah haji, penggabungan mahram dan lansia yang sudah memenuhi syarat," katanya. Jadi jika masih terdapat sisa kuota maka akan dibuka pelunasan untuk tahap kedua dari 9 Mei hingga 19 Mei 2017.?
0 Comments
Posting Komentar